Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
  3. Fotokopi kutipan surat nikah/akta perkawinan;
  4. Kutipan akta kelahiran anak;
  5. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung.

  1. Pemohon melakukan pengajuan dengan melengkapi semua persyaratan administrasi;
  2. Pengadministrasi akta menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta pengakuan anak, dari operator SIAK akan diteruskan ke Kasi;
  4. Kasi mengoreksi dan memverifikasi akta pengakuan anak. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke operator SIAK. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kabid;
  5. Kabid mengoreksi dan memverifikasi pengajuan sertifikasi akta pengakuan anak. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Kasi. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kadis;
  6. Kadis verifikasi sertifikasi elektronik register dan kutipan akta pengakuan anak;
  7. Operator SIAK mencetak register dan kutipan akta pengakuan anak;
  8. Pengadministrasi akta memilah berkas catatan pinggir akta pengakuan anak dan menyerahkan ke pemohon;
  9. Pemohon menerima akta pengakuan anak.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id ;
  • Email : helpdesk3515@gmail.com;
  • Fanpage : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
  • Instagram : dispendukcapilsidoarjo;
  • Twitter : dukcapilsda;
  • Hotline : 0812 3013 4878.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"