Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
  3. Fotokopi kutipan surat nikah/akta perkawinan;
  4. Salinan putusan pengadilan bagi anak yang lahir sebelum perkawinan/pemberkatan agama;
  5. Kutipan akta kelahiran anak.

  1. Pemohon melakukan pengajuan dengan melengkapi semua persyaratan administrasi;
  2. Pengadministrasi akta menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta pengesahan anak, dari operator SIAK akan diteruskan ke Kasi;
  4. Kasi mengoreksi dan memverifikasi data pengesahan anak. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke operator SIAK. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kabid;
  5. Kabid mengoreksi dan memverifikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir akta pengesahan anak. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Kasi. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke operator SIAK;
  6. Operator SIAK mencetak register, akta pengesahan anak dan catatan pinggir akta;
  7. Kadis menandatangani register dan akta pengesahan anak;
  8. Pengadministrasi akta membubuhkan cap, memilah berkas catatan pinggir akta pengesahan anak dan menyerahkan ke pemohon;
  9. Pemohon menerima akta pengesahan anak.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengesahan Anak

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id ;
  • Email : helpdesk3515@gmail.com;
  • Fanpage : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
  • Instagram : dispendukcapilsidoarjo;
  • Twitter : dukcapilsda;
  • Hotline : 0812 3013 4878.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"