Penerbitan Akta Perceraian

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Fotokopi KK;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Kutipan akta perkawinan;
  5. Salinan putusan pengadilan mengenai perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  1. Akses PLAVON Dukcapil http://plavon.sidoarjokab.go.id pada browser. Pilih jenis layanan. Lengkapi semua isian dan upload dokumen persyaratan;
  2. Pengadministrasi akta perceraian menerima dan mengoreksi berkas kelegkapan persyaratan. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta perceraian, dari operator SIAK akan diteruskan ke Kasi;
  4. Kasi mengoreksi dan memverifikasi akta perceraian. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke operator SIAK. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kabid;
  5. Kabid mengoreksi dan memverifikasi pengajuan sertifikasi elektronik akta perceraian. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Kasi. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kadis;
  6. Kadis verifikasi sertifikasi elektronik kutipan akta perceraian;
  7. Operator SIAK mencetak register dan kutipan akta perceraian;
  8. Pengadministrasi akta perceraian memilah berkas register dan kutipan akta perceraian serta menyerahkan akta perceraian ke pemohon;
  9. Pemohon menerima akta perceraian.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id ;
  • Email : helpdesk3515@gmail.com;
  • Fanpage : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
  • Instagram : dispendukcapilsidoarjo;
  • Twitter : dukcapilsda;
  • Hotline : 0812 3013 4878.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"