Sesuai Kasus
1. Pasien Umum : Rp 7.500,-
2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan (BPJS), biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter dan Caten)
3. Pasien Umum = sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
link:
Pelayanan anak
Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol
Melalui :
WA : 082243242609
Telpon = 0271 622701
Email : sik_grogol@yahoo.com
Kotak Saran
Instagram = Puskesmas_grogolskh
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store