Pelayanan Anak

  1. Membawa kartu identitas pasien
  2. Membawa kartu KIS/BPJS/JKN Mobile/KIA
  3. Membawa Buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran Antropometri
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus

1.  Pasien Umum : Rp 7.500,-

2.  Bagi     pasien     pemegang      jaminan kesehatan (BPJS),                 biaya        ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter dan Caten)

3. Pasien Umum = sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas 

link:

http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan anak

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak"