Klaster 2 Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 440.1/011.2/II/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/BPJS/Kartu Indeks Pasien)
  2. Pasien datang ke Puskesmas
  3. Membawa Buku KIA (jika konsultasi karena sakit bagi ibu hamil atau balita)

  1. Pasien datang dan mengambil nomer antrian pada mesin APM
  2. Petugas memanggil urut sesuai nomer antrian. Pasien menuju Loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan skrining dan mengarahkan pasien sesuai klaster kemudian diarahkan ke ruangan pemeriksaan gigi & mulut . Pasien menunggu panggilan oleh petugas Poli Gigi dan Mulut
  4. Petugas memanggil sesuai urutan, pasien masuk ke dalam ruang poli gigi. Petugas poli gigi melakukan pemeriksaan keadaan gigi berdasarkan keluhan pasien, dilakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis
  5. Apabila keluhan pasien tidak dapat ditangani di poli gigi puskesmas, maka akan dilakukan rujuk eksternal (rumah sakit) Jika tidak memerlukan rujuk eksternal maka petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  6. Pasien pulang meninggalkan puskesmas

Sesuai Kasus

Pemeriksaan Umum = Rp15.000

Tarif Tindakan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Bagi Pasien JKN Faskes Grogol, sesuai dengan peraturan yang berlaku

Klaster 2 Ibu dan Anak

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan di Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 2 Pelayanan Gigi dan Mulut"