Pelayanan IVA (Inspekulo Vagina Asetat)

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pasien
  3. Membawa fotocopy Kartu BPJS yang masih Aktif bagi anggota BPJS/JKN.

  1. Pasien datang dan mengambil nomer antrian
  2. Petugas memanggil sesuai nomer urutan antrian dan pasien menuju loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang IVA Petugas memanggil pasien, pasien masuk ke ruang pelayanan IVA Test
  4. Petugas ruang IVA melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  5. Pasien menandatangani Inform Consent bersedia melakukan tindakan dan petugas menggunakan APD kemudian melakukan tindakan Pelayanan IVA Test sesuai Prosedur
  6. Apabila pasien Umum / tidak memilik kartu BPJS/KIS, pasien membayar sesuai peraturan ke ruang kasir. Apabila Pasien Peserta JKN, langsung mengambil obat ke ruang farmasi
  7. Pasien meninggalkan puskesmas

15 Menit

Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

link: tarif layanan http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan IVA (Inspekulo Vagina Asetat)

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA/Telp : 082243242609

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Grogol
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA (Inspekulo Vagina Asetat)"