Penerbitan Akta Kematian

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau disebut nama lain;
  3. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran almarhum (bila tidak ada, diganti Surat Pernyataan almarhum tidak memiliki akta kelahiran);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga almarhum;
  5. Fotokopi KTP almarhum;
  6. Fotokopi KTP pelapor;
  7. Fotokopi KTP saksi;
  8. Fotokopi ijazah bagi yang telah lulus sekolah.

  1. Akses PLAVON Dukcapil http://plavon.sidoarjokab.go.id pada browser. Pilih jenis layanan. Lengkapi semua isian dan upload dokumen persyaratan;
  2. Pengadministrasi akta kematian menerima dan mengoreksi berkas kelegkapan persyaratan. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta kematian, dari operator SIAK akan diteruskan ke Kasi;
  4. Kasi mengoreksi dan memverifikasi akta kematian. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke operator SIAK. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kabid;
  5. Kabid mengoreksi dan memverifikasi pengajuan sertifikasi elektronik akta kematian. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Kasi. Jika sudah sesuai akan diteruskan ke Kadis;
  6. Kadis verifikasi sertifikasi elektronik akta kematian;
  7. Operator SIAK mencetak akta kematian;
  8. Pengadministrasi akta kematian memilah berkas register dan kutipan akta kematian serta menyerahkan akta kematian ke pemohon;
  9. Pemohon menerima akta kematian.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id ;
  • Email : helpdesk3515@gmail.com;
  • Fanpage : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
  • Instagram : dispendukcapilsidoarjo;
  • Twitter : dukcapilsda;
  • Hotline : 0812 3013 4878.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"