Pelayanan Imunisasi

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau kartu identitas pasien
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Imunisasi Calon Pengantin membawa surat pengantar dari kelurahan
  4. Imunisasi Bayi Balita membawa Buku KIA

  1. Pasien datang lalu mengambil nomer antrian.
  2. Petugas memanggil sesuai dengan nomer urut antrian
  3. Pasien menuju Loket pendaftaran
  4. Pasien yang akan melakukan imunisasi calon pengantin atau ibu hamil diinstruksikan ke Ruang ANC untuk dilakukan pemeriksaan. Pasien yang akan imunisasi bayi, langsung menuju ruang imunisasi
  5. Petugas melakukan pemeriksaan umum, tindakan imunisasi & edukasi (untuk imunisasi calon pengantin dilakukan rujuk internal ke Laboratorium cek Hb, HbSAg, IMS, GDS, PP test)
  6. Pasien mengambil obat di farmasi
  7. Pasien Pulang

15 Menit

Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

link : tarif layanan http://bit.ly/perbupno55th2020

Pelayanan Imunisasi

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA/Telp : 082243242609

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"