Pelayanan Bayi Baru Lahir / Neonatus (1 - 28 hari)

  1. - FC KTP Ayah dan Ibu
  2. FC KK
  3. FC BPJS
  4. Buku KIA / KMS

  1. 1. Pelanggan mendaftarkan diri
  2. 2. Petugas mengarahkan Pelanggan ke poli anak
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa (keluhan bayi, menyusui, BAB/BAK, tali pusat, dll)
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik lengkap (TTV, timbang berat badan, keadaan tali pusat, dll)
  5. 5. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan bila terdapat kelainan rujuk bayi
  6. 6. Petugas memberikan edukasi tentang ASI ekslusif, cara menyusui yang benar, perawatan tali pusat, tanda-tanda bahaya pada bayi baru lahir, dan perawatan lain sesuai masalah yang di alami bayi
  7. 7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di buku KIA dan register
  8. 8. Petugas mengarahkan klien ke apotek dan ke kasir bagi Pelanggan umum

pendaftaran, pelayanan, apotek

  • Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
  • Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 15.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Pelayanan Bayi Baru Lahir / Neonatus 01 - 28 hari)

  • Kotak saran
  • Meja Pengaduan di Puskesmas
  • Tlpn, SMS, WA : HP 081213077838
  • Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
  • Ket
  1. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  2. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bayi Baru Lahir / Neonatus (1 - 28 hari)"