Pelayanan bayi baru lahir

  1. FC KTP / KK
  2. Buku KIA

  1. 1. Persiapan tempat dan alat
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik bayi dari ujung kepala ke ujung kaki untuk mengecek apakah ada kecacatan pada bayi
  3. 3. Melakukan pengukuran atropometri ( BB,PB,LK,LD,Lila)
  4. 4. Petugas memberikan salep antibiotika pada kedua mata bayi
  5. 5. Petugas memberikan suntik vitamin K di paha kiri anterolateral bayi dengan dosis 1 mg/IM
  6. 6. Petugas memberikan vaksin HBO 1 jam setelah pemberian suntikan vitamin K
  7. 7. Mengambil stempel cap kaki bayi untuk surat kelahiran
  8. 8. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan jika terdapat kelainan bayi di rujuk
  9. 9. Memberikan bayi pada ibu untuk disusui
  10. 10. Mencatat hasil pemeriksaan di buku KIA dan register

pemeriksaan, tindakan, Imunisasi HB-0 1 jam kemudian

  • Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
  • Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 15.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Pelayanan bayi baru lahir

  • Kotak saran
  • Meja Pengaduan di Puskesmas
  • Tlpn, SMS, WA : HP 081213077838
  • Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
  • FB : Puskesmas Barong Tongkok
  • Ket :
  1. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  2. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bayi baru lahir"