Legalisasi Dokumen Pendaftaran Penduduk

  1. Fotokopi KK/KTP;
  2. Menunjukkan dokumen asli.

  1. Pemohon menyerahkan foto copy KK/KTP-el;
  2. Pengadministrasi kependudukan menerima fotokopi KK/KTP-el;
  3. Pengadministrasi kependudukan mengecek kebenaran dokumen KK/KTP-el. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika sudah sesuai akan diproses;
  4. Berkas fotokopi dokumen foto copy KK/KTP-el ditandatangani oleh Kasi/Kabid/Kadis;
  5. Pengadministrasi kependudukan mengagendakan dan memberikan cap serta menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi;
  6. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Pendaftaran Penduduk

  • Kotak saran;
  • Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id ;
  • Email : helpdesk3515@gmail.com;
  • Fanpage : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
  • Instagram : dispendukcapilsidoarjo;
  • Twitter : dukcapilsda;
  • Hotline : 0812 3013 4878.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Pendaftaran Penduduk"