Perpanjangan Multiple Re-entry permit

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online 2. Surat Permohonan 3. Surat Jaminan 4. KTP, NPWP, dan KK penjamin 5. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri, cap izin tinggal, cap MERP) 6. Dokumen pernikahan a) Nikah di Indonesia : Buku Nikah / Akta Perkawinan b) Nikah di luar negeri: i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / Embassy iii. Surat pelaporan perkawinan dari DisdukCapil 7. Fotokopi KITAP

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online; 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin; 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran; 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas; 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem; 6. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem; 7. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; 8. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon.

Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran.

biaya perpanjangan IMK 2 tahun Rp. 1.750.000.-
biaya perpanjangan IMK 1 tahun Rp. 1.000.000.-

Perpanjangan Multiple Re-entry permit

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau


Hotline : 08117002019
Twitter   : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook  : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Multiple Re-entry permit"