Baru/Perpanjangan Affidavit / anak berkewarganegaraan ganda

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online) 2. Surat Permohonan 3. Surat Jaminan 4. KTP, NPWP, dan KK penjamin 5. Fotokopi paspor kebangsaan asing anak (untuk pendaftaran ABG tidak perlu ) 6. Akta kelahiran anak a) Lahir di Indonesia : Akta kelahiran dari catatan sipil b) Lahir di luar negeri : i. Akta kelahiran dari negara tempat dilahirkan ii. Surat pelaporan kelahiran dari KBRI / embassy iii. Surat pelaporan kelahiran di luar negeri dari DisdukCapil 7. Dokumen pernikahan / perceraian orang tua a) Nikah di luar negeri: Akta kelahiran dari catatan sipil b) Nikah di luar negeri: i. Surat nikah dari negara tempat dilangsungkan pernikahan ii. Surat pelaporan perkawinan dari KBRI / embassy iii. Surat pelaporan perkawinan di luar negeri dari DisdukCapil 8. Paspor kebangsaan asing orang tua 9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006)

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online; 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin; 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran; 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas (khusus untuk affidavit); 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem; 6. Pemohon melakukan pengambilan data biometric (khusus Affidavit); 7. permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem; 8. Petugas melakukan pencetakan kartu Affidavit; 9. Sertifikat ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; 10. Sertifikat dan kartu affidavit diserahkan kepada pemohon.

Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran.

Biaya pendaftaran ABG Rp. 0,-
biaya fasilitas keimigrasian (affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda Rp. 400.000.-

Baru/Perpanjangan Affidavit / anak berkewarganegaraan ganda

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau


Hotline : 08117002019
Twitter   : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook  : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Baru/Perpanjangan Affidavit / anak berkewarganegaraan ganda "