Perpanjangan ITAP

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online) 2. Surat permohonan 3. Surat Jaminan dari penjamin (bermaterai Rp.6000,-) 4. KTP + NPWP + KK penjamin 5. Surat kuasa + KTP penerima kuasa (jika dikuasakan) 6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, tanda masuk dan cap izin tinggal (copy) 7. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil; 8. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin 9. Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait (untuk investor/pemegang jabatan tertinggi di perusahaan, jika penyatuan keluarga melampir akta perkawinan)
  2. bagi anak karena perkawinan campur : 1. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit; 2. akta perkawinan surat kawin orang tua; 3. kartu Izin Tinggal Tetap orang tua; dan 4. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  3. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing : 1. Pernyataan Integrasi; 2. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; 3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan 4. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian.
  4. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan : 1. Pernyataan Integrasi; 2. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan; 3. bukti pencabutan Paspor bagi yang memiliki; 4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; 5. bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; dan 6. surat persetujuan Direktur Jenderal.
  5. bagi eks warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia : 1. Pernyataan Integrasi; 2. surat penjaminan dari Penjamin; 3. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan; 4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan 5. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

  1. dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir
  2. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online; 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin; 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran; 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas; 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem; 6. Pemohon melakukan pengambilan data biometric; 7. Pengecekan lapangan oleh Inteldakim; 8. Persetujuan Kepala Kantor, Persetujuan Kanwil, dan Persetujuan Dirjenim; 9. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem; 10. Pencetakan kartu E-KITAP oleh petugas; 11. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; 12. Paspor dan E-KITAP diserahkan kembali kepada pemohon.

-

biaya perpanjangan ITAP : ITAP untuk jangka waktu yang tak terbatas Rp. 10.200.000,-; IMK 2 tahun Rp. 1.750.000.-

Perpanjangan ITAP

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau


Hotline : 08117002019
Twitter   : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook  : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan ITAP"