Alih status ITAS ke ITAP

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online); 2. Surat permohonan; 3. Surat Jaminan dari penjamin (bermaterai Rp.6000,-); 4. KTP + NPWP + KK penjamin; 5. Surat kuasa + KTP penerima kuasa (jika dikuasakan); 6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, tanda masuk dan cap izin tinggal (copy); 7. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil; 8. Kartu izin tinggal terbatas; 9. Kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing; 10. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin;
  2. Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas rohaniawan : 1. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia; 2. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan 3. rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
  3. Bagi Orang Asing sebagai pekerja : 1. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; 2. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan 3. jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  4. Bagi Orang Asing sebagai investor dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan: 1. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar; 2. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia; dan 3. izin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
  5. Bagi Orang Asing sebagai investor tetapi tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan : 1. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar; dan 2. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia.
  6. Bagi Orang Asing sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara : 1. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; 3. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia; 4. identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (limapuluh lima) tahun; 5. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian; 6. bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan 7. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
  7. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap : 1. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan 2. kartu kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
  8. Bagi Orang Asing yang merupakan anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap : 1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; 2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan 3. kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
  9. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia : 1. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri; 2. kutipan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri; 3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; 4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.

  1. Diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu izin tinnggal terbatas berakhir
  2. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online; 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin; 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran; 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas; 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem; 6. Pemohon melakukan pengambilan data biometric; 7. Pengecekan lapangan oleh Inteldakim; 8. Persetujuan Kepala Kantor, Persetujuan Kanwil, dan Persetujuan Dirjenim; 9. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem; 10. Pencetakan kartu E-KITAP oleh petugas; 11. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; 12. Paspor dan E-KITAP diserahkan kembali kepada pemohon.

-

biaya Alih Status ITAS-ITAP : ITAP 5 tahun Rp. 5.000.000,-; IMK 2 tahun Rp. 1.750.000.-

Alih Status ITAS ke ITAP

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau


Hotline : 08117002019
Twitter   : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook  : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih status ITAS ke ITAP"