Alih status ITK ke ITAS

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online); 2. Surat Permohonan; 3. Surat Jaminan dari penjamin (bermaterai Rp.6000,-); 4. KTP + NPWP + KK penjamin; 5. Surat kuasa + KTP penerima kuasa (jika dikuasakan); 6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, tanda masuk dan cap izin tinggal (copy); 7. Surat keterangan domisili;
  2. Bagi orang asing yang menanamkan modal : 1. Akta pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indoensia; 2. Nomor Induk Berusaha; 3. Izin Lokasi; 4. Izin usaha tetap; 5. Surat izin usaha perdagangan; 6. Surat rekomendasi BKPM; 7. Tanda daftar perusahaan; dan 8. NPWP perusahaan.
  3. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli melampirkan dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
  4. Bagi Orang asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan : 1. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan 2. Rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang keagama.
  5. Bagi orang asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan : 1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara, jika orang asing menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia; dan 2. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan.
  6. Bagi yang mengadakan penelitian ilmiah harus melampirkan dokumen berupa rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  7. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI : 1. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau kementerian luar negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang di langsungkan di luar negeri; 2. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris; 3. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luarnegeri; dan 4. KTP dan KK ayah/ibu, suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
  8. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang ITAS : 1. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris; dan 2. Kartu ITAS/ITAP suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
  9. Bagi Orang Asing yang didasarkan anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap : 1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; 2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan 3. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
  10. Bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia : 1. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; 2. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan 3. bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

  1. Diajukan paling lambat 30 hari sebelum jangka waktu izin tinnggal kunjungan berakhir
  2. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online; 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin; 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran; 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas; 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem; 6. Pemohon melakukan pengambilan data biometric; 7. Pengecekan lapangan oleh Inteldakim; 8. Persetujuan Kepala Kantor, Persetujuan Kanwil, dan Persetujuan Dirjenim; 9. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem; 10. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; 11. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon.

-

biaya Alih Status ITK-ITAS 1 tahun : ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- ; IMK 1 tahun Rp. 1.000.000.-

Alih Status ITK ke ITAS

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau


Hotline : 08117002019
Twitter   : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook  : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih status ITK ke ITAS"