Baru/perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Baru : 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online; 2. Pemohon Datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin; 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran (Kecuali Telex Visa 312 yang sudah melakukan pembayaran diawal tidak perlu melakukan pembayaran ulang); 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas; 5. Pemohon melakukan pengambilan data biometrik; 6. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem; 7. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem; 8. E-KITAS dikirim ke email pemohon melalui sistem; 9. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; 10. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon.
  2. Perpanjangan: 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online; 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin; 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran; 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas; 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem; 6. Pemohon melakukan pengambilan data biometric; 7. Persetujuan kakanim, persetujuan kakanwil (untuk kitas ke 5 dan ke 6) 8. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem; 9. E-KITAS dikirim ke email pemohon melalui sistem; 10. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; 11. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon.

  1. perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir.
  2. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online); 2. Surat Permohonan; 3. Surat penjaminan dari penjamin; 4. KTP dan NPWP penjamin; 5. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa; 6. Fotokopi paspor kebangsaan (lembar data diri, visa, cap izin masuk / sticker pelabuhan, cap izin tinggal); 7. Telex VISA (untuk ITAS baru); 8. Resi pembayaran visa dan izin tinggal (untuk ITAS Baru); 9. Kitas online (untuk perpanjangan ITAS); 10. Surat Keterangan Domisili / Surat Keterangan Tempat Tinggal (untuk perpanjangan ITAS)
  3. Bagi Penanam Modal : 1. Akta pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indoensia; 2. Nomor Induk Berusaha; 3. Izin Lokasi; 4. Izin usaha tetap; 5. Surat izin usaha perdagangan; 6. Surat rekomendasi BKPM; 7. Tanda daftar perusahaan; dan 8. NPWP perusahaan.
  4. Bagi Tenaga Ahli : 1. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; 2. Rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait; 3. Izin usaha tetap; 4. Surat Izin usaha perdagangan; 5. Tanda daftar perusahaan; 6. NPWP perusahaan; dan 7. Akta pendirian perusahaan.
  5. Bagi Rohaniawan : 1. Rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan; 2. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan 3. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  6. Bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan : 1. Surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; 2. surat rekomendasi dari sekretariat negara bagi orang asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
  7. Bagi yang mengadakan penelitian ilmiah : melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
  8. Bagi pelaku perkawinan campuran yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI : 1. Akta perkawinan atau buku nikah yag telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris; 2. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; 3. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  9. Bagi Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri peegang KITAS : 1. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris; 2. Kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap suami/istri;
  10. Bagi anak yang belum berusia dibawah 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas : 1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris; 2. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;dan 3. Kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah/ibu;
  11. Bagi Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia : 1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris; 2. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;dan 3. Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian;
  12. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara : 1. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan; 2. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah indonesia; 3. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; 4. Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan 5. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
  13. Bagi anak yang lahir di indonesia (kecuali tanda masuk pada paspor kebangsaan) mengikuti status izin tinggal orang tua pemegang izin tinggal terbatas : 1. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; 2. Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya; 3. Kartu Izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya; 4. Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan 5. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran. (kecuali untuk KITAS ke 5 & 6)

biaya ITAS baru dan perpanjangan 2 tahun : ITAS 2 tahun Rp. 2.000.000,- IMK 2 tahun Rp. 1.750.000.- biaya ITAS baru dan perpanjangan 1 tahun : ITAS 1 tahun Rp. 1.500.000,- IMK 1 tahun Rp. 1.000.000.- biaya ITAS baru dan perpanjangan 6 bulan : ITAS 6 bulan Rp. 1.000.000,- IMK 6 bulan Rp. 600.000.-

Baru/perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau


Hotline : 08117002019
Twitter   : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook  : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Baru/perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"