Surat Izin Besuk Elektronik Kejaksaan ( SI BIJAK)

  1. 1. Membawa bukti scan barcode yang digunakan untuk membesuk tahanan
  2. 2. membawa KTP

  1. 1. pemohon menscan barcode untuk mengisi form besuk tahanan secara online
  2. 2. data masuk ke sistem kejaksaan negeri parigi moutong
  3. 3. pengunjung datang ke lapas menunjukan scan barcode besuk tahanan yang sudah dikirim oleh kejaksaan negeri parigi moutong melalui whatsapp.
  4. 4. petugas lapan menscan barcode jika sesuai diberi izin untuk membesuk tahanan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Elektronik Kejaksaan ( SI BIJAK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi berbasis online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Besuk Elektronik Kejaksaan ( SI BIJAK)"