Layanan Pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK).

  1. Menyampaikan permohonan Peninjauan Kembali.
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Peninjauan Kembali.
  3. Membayar Panjar Biaya Peninjauan Kembali.

Layanan Pendaftaran PK para pihak berperkara pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama, waktu yang dibutuhkan 60 hari dan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung

Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali :

NO. URAIAN BIAYA RADIUS I
BIAYA RADIUS II
BIAYA RADIUS III
DAERAH SULIT
1. Biaya Pendaftaran (PNBP)                                                      Rp200.000   Rp200.000 Rp200.000 Rp200.000
2. Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali  Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  2.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
3. Pemberitahuan Memori PK                    
 Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  3.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
4. Pemberitahuan Kontra                                   Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  4.1 Biaya PNBP 1x   Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
5. Biaya yang dikirim ke MARI    Rp2.500.000   Rp2.500.000  Rp2.500.000 Rp2.500.000
6. PBT Putusan PK (P + T)
 Rp250.000   Rp300.000 Rp350.000 Rp450.000
   7.1 Biaya PNBP 2x     Rp20.000   Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
7. Penyumpahan Novum  Rp100.000   Rp100.000 Rp100.000 Rp100.000
7.1 PNBP
 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
8. Redaksi  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
  JUMLAH   Rp3.495.000   Rp3.620.000 Rp3.745.000 Rp3.995.000

 

Catatan:

1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Malang, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.

4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.

5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.

6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 9 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.

 

Layanan Pendaftaran PK

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Malang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store