Layanan Pendaftaran upaya hukum Kasasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Kasasi.

  1. Menyampaikan permohonan Kasasi.
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Kasasi.
  3. Membayar Panjar Biaya Kasasi.

Layanan Pendaftaran upaya hukum Kasasi para pihak pada Pengadilan Tingkat Pertama, waktu pelayanan 60 hari kerja dan dikirim ke Mahkamah Agung

Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi :

NO. URAIAN BIAYA RADIUS I
BIAYA RADIUS II
BIAYA RADIUS IIIDAERAH SULIT
1. Biaya Pendaftaran (PNBP)                                                      Rp50.000   Rp50.000 Rp50.000 Rp50.000
2. PBT Pernyataan Kasasi  Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  2.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
3. PBT Memori Kasasi                                        Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  3.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
4. PBT Kontra Memori Kasasi                                  Rp125.000
 Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  5.1 Biaya PNBP 1x   Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
5. PBT Inzage (P + T)
 Rp250.000   Rp300.000 Rp350.000 Rp450.000
   5.1 Biaya PNBP 2x  Rp20.000   Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
6. Biaya yang dikirim ke MARI    Rp500.000   Rp500.000 Rp500.000 Rp500.000
7. PBT Putusan Kasasi (P + T)
 Rp250.000   Rp300.000 Rp350.000 Rp450.000
   7.1 Biaya PNBP 2x     Rp20.000   Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
8. Redaksi  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
  JUMLAH   Rp1.505.000   Rp1.680.000 Rp1.855.000 Rp2.205.000

 

Catatan:

1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Malang, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.

4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.

5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.

6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 9 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.

Layanan Pendaftaran Kasasi

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Malang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Malang.

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store