Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Kesenian

  1. Surat Permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian
  2. Surat pengantar dari Polsek setempat terkait dengan surat ijin perjalanan lintas daerah
  3. Pemohon minimal berusia 17 tahun / sudah dewasa / ketua organisasi yang bersangkutan
  4. Mendapat surat rekomendasi dari Pamong Budaya wilayah Kecamatan Karanglewas (Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas)
  5. Mengisi permohonan izin perlawatan kesenian yang telah diisi lengkap dan benar
  6. Foto copy KTP / tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan Izin Perlawatan Kesenian dan memberikan nota pengambilan dokumen
  3. Berkas permohonan izin perlawatan kesenian diserahkan untuk diverifikasi dan di paraf oleh kasi pemberdayaan masyarakat
  4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh kasi pemberdayaan masyarakat diserahkan ke Camat Karanglewas untuk diterbitkan Surat Izin Perlawatan Kesenian

1 hari kerja (setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Perlawatan Kesenian

1. Tertulis dalam bentuk Surat ke Camat Karanglewas

2. Kontak Langsung (0281) 655752

3. email : Karanglewaskec58@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Ijin Perlawatan Kesenian"