Masyarakat yang akan menitipkan barang dan makanan bagi Warga Binaan akan segera dilayani sesuai dengan nomor kehadiran yang dibagikan oleh petugas.
Alur Penitipan:
Pemeriksaan Identitas Pengunjung - Pengisian Formulir - Pemeriksaan Barang/Makanan yang dibawa - Pendistribusian Barang/Makanan ke Kamar Hunian WBP
Tidak dipungut biaya
Layanan Pentipan Barang dan Makanan
Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1.Whatsapp (0812 7250 7153);
2. Gmail : lpgunungsugih@gmail.com;
3. Jl. Raya Kota Gajah No.Desa, Buyut Udik, Kec. Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store