Layanan Penitipan Barang dan Makanan bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

  1. Membawa Kartu Identitas Diri yang ASLI (E-KTP/SIM/PASPOR)

  1. Pengunjung datang Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih
  2. Pengunjung menunjukkan Identitas Diri (KTP atau SIM atau KK) kepada Petugas Layanan
  3. Pengunjung Memberikan barang titipan kepada petugas layanan untuk diperiksa
  4. Petugas Layanan Mendata Identitas Pengunjung dan Mencatat barang titipan kedalam Formulir Penitipan barang
  5. Petugas Layanan memeriksa barang titipan untuk dipastikan tidak ada barang terlarang
  6. Petugas Layanan Menempelkan Formulir Penitipan barang dan Identitas WBP yang dituju
  7. Barang titipan didistribusikan ke kamar Hunian WBP

Masyarakat yang akan menitipkan barang dan makanan bagi Warga Binaan akan segera dilayani sesuai dengan nomor kehadiran yang dibagikan oleh petugas.

Alur Penitipan:

Pemeriksaan Identitas Pengunjung - Pengisian Formulir - Pemeriksaan Barang/Makanan yang dibawa - Pendistribusian Barang/Makanan ke Kamar Hunian WBP

Tidak dipungut biaya

Layanan Pentipan Barang dan Makanan

Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1.Whatsapp  (0812 7250 7153);
2. Gmail : lpgunungsugih@gmail.com;
3. Jl. Raya Kota Gajah No.Desa, Buyut Udik, Kec. Gn. Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang dan Makanan bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih"