Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Kartu Berobat
  2. Kartu jaminan kesehatan (BPJS)
  3. Kartu Identitas (KTP/SIM)

  1. Pasien datang
  2. Pasien gawat darurat langsung diarahkan petugas untuk masuk R. Tindakan dan langsung mendapatkan tindakan yang dibutuhkan pasien. Keluarga pasien diarahkan untuk mendaftarkan pasien di loket pendaftaran.
  3. Bila pasien telah teratasi kegawatdaruratannya, pasien dipulangkan. Bila pasien memerlukan tindakan medis lebih lanjut, pasien dirujuk ke RSUD HIS.
  4. Pasien yang tidak gawat darurat dipersilahkan untuk mendaftar di Poli Rawat Jalan.

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Tindakan Medis 2. Pelayanan Gawat Darurat 3. Rujukan

1. Kotak Saran

2. No. telp / Whatsapp : 085161260973

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"