Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Formulir permohonan yang telah diisi lengap dan benar
  3. Foto copy akta nikah
  4. Kartu Keluarga asli
  5. Foto copy surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas (bagi penambahan anggota keluarga)
  6. Foto copy surat keterangan kelahiran dari Desa (bagi penambahan anggota keluarga)
  7. Foto copy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Desa (bagi pengurangan anggota keluarga)
  8. Foto copy surat keterangan kematian dari ahli waris diketahui Kepala Desa jika meninggal dunia dirumah (bagi pengurangan anggota keluarga)
  9. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)
  10. Kartu keluarga yang rusak (apabila rusak)

  1. Penyerahan berkas permohonan KK
  2. Petugas mencatat dalam buku pendaftaran Kartu Keluarga dan memberikan bukti pengambilan KK
  3. Kasi pelayanan memverifikasi, memvalidasi dan menandatangani berkas permohonan KK
  4. Berkas pendaftaran Kartu Keluarga diserahkan ke operator untuk diinput data
  5. Pemohon mengambil KK di loket pengambilan dokumen hasil pelayanan
  6. Jika pemohon online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Tertulis dalam bentuk Surat ke Camat Karanglewas

2. Kontak Langsung (0281) 655752

3. email : Karanglewaskec58@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"