Pengusulan Program Cuti Bersyarat bagi WBP secara Online

  1. Diperuntukan bagi narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, bagi Anak Pidana paling lama 1 tahun
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  4. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99)
  5. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik selama 3 bulan terakhir (bagi anak pidana)
  6. Telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik selama 3 bulan terakhir (bagi anak pidana)
  7. Cuti Bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

  1. Petugas melakukan pendataan narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi sosial
  2. 2. Melengkapi dokumen pengusulan berupa : a. Salinan putusan dan BA putusan pengadilan b. Laporan perkembangan pembinaan c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian program reintegrasi sosial (PB/CB/CMB) e. Salinan Register F f. Salinan Daftar Perubahan g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat i. Surat Keterangan Justice Collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP 99 j. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak pidana korupsi) k. Surat Jaminan Tidak melarikan diri dari Kedutaan Besar (bagi WNA) l. Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggal dari Ditjen Imigrasi (bagi WNA) m. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari Interpol Indonesia (bagi WNA)
  3. Input data narapidana yang akan diusulkan program integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital / scan)
  4. Melaksanakan sidang TPP pengusulan program reintegrasi sosial.
  5. Melalui SDP melakukan : pendaftaran sidang TPP, ceklist kontrol sidang peserta program reintegrasi sosial
  6. Verifikasi sidang integrasi online
  7. Konsolidasi data dan dokumen ke Kantor Wilayah melalui aplikasi SDP
  8. Verifikasi data di Kantor Wilayah
  9. Pelaksanaan Sidang TPP di Ditjen Pemasyarakatan
  10. Verifikasi dan otorisasi data di Ditjen Pemasyarakatan
  11. Menerima data dan persetujuan Surat Keputusan Asimilasi PB/CB/CMB menggunakan akun Supervisor
  12. Otorisasi dan cetak SK di Lapas

  1. Jangka waktu pengumpulan berkas s.d. pengusulan : 30 hari
  2. Jangka waktu input data usulan : 5 menit
  3. Jangka waktu verifikasi di Kanwil : 3 hari

      4. Jangka waktu verifikasi di Ditjenpas : 3 hari

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Bersyarat Narapidana

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Program Cuti Bersyarat bagi WBP secara Online"