Penerbitan SKT Ormas

  1. Akte pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART
  2. Program kerja
  3. Susunan Pengurus
  4. Surat keterangan domisili sekretariat ormas
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama ormas
  6. Membuat konsep surat pengantar ke Mendagri, jika kabid setuju diteruskan ke Sekban, jika tidak setuju kembali ke Kasubid Ormas dan LSM.
  7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  9. Formulisr isian data ormas
  10. Surat pernyataan tidak berafilasi secara kelembagaan dengan partai politik
  11. Surat pernyataan bahwa nama ,lambang,bendera,tanda gambar,symbol,atribut dan cap
  12. Stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan /atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah
  13. Rekomendasi dari kementrian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  14. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  15. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas

  1. Surat Permohonan penerbitan SKT Ormas melalui Sekretaris Badan Kesbang Pol untuk dicatat ke agenda surat masuk, lalu diajukan kepada Kaban Kesbang Pol untuk di disposisi.
  2. Memberikan disposisi dan selanjutnya sekretaris mendistribusikan sesuai disposisi dan arahan Kaban kepada Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
  3. Menerima berkas permohonan SKT Ormas untuk ditelaah selanjutnya di disposisi kepada Ka.Sub.Bid Ormas dan LSM
  4. Memeriksa kelengkapan berkas ,jika lengkap diterima jika tidak lengkap dikembalikan..
  5. Memeriksa keabsahan berkas,verifikasi jika tidak absah dokumen dikembalikan kepada Ormas.
  6. Membuat konsep surat pengantar ke Mendagri, jika kabid setuju diteruskan ke Sekban, jika tidak setuju kembali ke Kasubid Ormas dan LSM.
  7. Jika setuju diteruskan ke Kaban,jika tidak setuju kembali ke Kabid.
  8. Jika setuju ditanda tangani ,jika tidak setuju kembali ke Sekban
  9. Setelah disetujui mengirim ke Kemendagri ( tercatat di ULA / Unit Layanan Administrasi Kemendagri )

Disposisi, Rekomendasi, Bahan data dokumen, Surat Pengantar, Permohonan Penerbitan SKT

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKT Ormas

Mencari rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKT Ormas"