Pelayanan Konsilidasi Data

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP el / KIA

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas menerima dan mengecek Kelengkapan Bahan/ Berkas dan Pengecekan Data
  3. Operator/ADB/Kasi melakukan Konsilidasi Data

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Sinkronisasi (Kesesuaian) Data

Melalui :

  1. Website
  2. Kotak Pengaduan
  3. Telp ' 082278069099
  4. FB      Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA     082278069099
  6. Email * dinasdukcapilspn@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsilidasi Data"