Pelayanan Rujukan

  1. kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat persetujuan rujukan
  4. Surat Rujukan

  1. Petugas membuat surat rujukan
  2. Petugas menghubungi Ambulance
  3. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien
  4. Petugas menyiapkan pendamping pasien
  5. Pasien siap untuk dirujuk ke Rumah Sakit penerima
  6. Pasien diantar oleh petugas dan memastikan sampai pasien mendapat tindakan di Rumah Sakit rujukan

  • Waktu Pelayanan Ambulance             : 24 JAM
  • Waktu Tanggap Tersedianya Ambulance  : ≤ 30 menit
  • Waktu tempuh ke rumah sakit tujuan rujukan  : Relatif ( Sesuai jarak dan kondisi jalan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan

Emai:pkmseleleh@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"