Pelayanan Ambulance Puskesmas

  1. Ambulance Rujukan : Pasien yang dirujuk harus didampingi tenaga medis / paramedis selama di ambulance sampai ketempat tujuan
  2. Surat Rujukan
  3. Rujukan Rawat Jalan : Pasien sudah mendaftar diruang pendaftaran.
  4. Pasien sudah mendapat berkas rekam medis.
  5. Pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter.

  1. Ambulance Rujukan : Petugas meminta persetujuan pasien dan keluarga (bila ada) untuk merujuk pasien (informed consent), apabila tidak ada keluarga maka perlu persetujuan Kepala Puskesmas / Dokter jaga.
  2. Petugas Ruang Gawat Darurat / Rawat Inap membuat Surat Rujukan dan menghubungi Rumah Sakit rujukan.
  3. Pasien terdiagnosa spesialistik yang tidak dapat ditangani puskesmas diberikan surat rujukan rawat jalan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan diagnosa dokter.

  • Ambulance rujukan : Proses persiapan rujukan dan mobil ambulance maksimal 30 menit.
  • Rujukan rawat jalan : Waktu tunggu : 510 menit
  • Pengkajian awal : 5 menit
  • Pemeriksaan Dokter dan proses pemberian rujukan  : sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulance Puskesmas

Email:pkmseleleh@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance Puskesmas"