Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Parpol yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Politik
  2. Fotocopy NPWP
  3. Surat Keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil pemilu DPRD Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kota
  4. Nomor rekening kas umum parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan
  5. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol dengan mencantumkan bersaran paling sedikit 60i jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik
  6. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah disepakati BPK
  7. Surat Pernyataan Ketua parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam pengguna anggaran dan bersedia dituntut sesuai perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar, ditandatangani Ketua dan Sekretaris diatas materai dengan menggunakan Kop Parpol

  1. Pengajuan Proposal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Parpol
  2. Penerimaan dan pemeriksaan lampiran Proposal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Parpol
  3. Penyerahan Berkas permohonan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon
  4. Rapat Tim Verifikasi Bantuan Parpol mengeluarkan Rekomendasi
  5. Proses pengajuan ke BPKAD
  6. Transfer Dana Bantuan ke Rek Parpol

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

Berkas dimasukan agar ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Keuangan Partai Politik"