Pelayanan Rawat Inap

  1. kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Kartu Keluarga

  1. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran sesuai persyaratan pelayanan
  2. Petugas UGD mengantar pasien ke Ruang rawat Inap
  3. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  4. Pemeriksaan penunjang tambahan bila diperlukan
  5. Pasien pulang/dirujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap

Tidak dipungut biaya

Instalasi Rawat Inap

Email:pkmseleleh@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"