Layanan Legislasi Arsip Statis

  1. Merupakan Arsip Yang Berasal dari ANRI
  2. Mengisi Formulir legislasi Arsip

  1. Mengisi Formulir dengan Membawa Arsip Statis Yang berasal dari ANRI
  2. Menyerahkan kepada Petugas dan diverifikasi
  3. Membubuhkan Stempel dan Paraf Pejabat berwenang
  4. Menyerahkan Arsip yang telah dilegislasi

Tidak dipungut biaya

Arsip Statis Yang di Legislasi

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 021 7805851 ext.118 atau Inspektorat ext.119
  2. Kotak Saran di Ruang Baca.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: info@anri.go.id
  4. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala ANRI.
  5. Buku saran pada Counter Layanan Arsip/ Ruang Baca.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legislasi Arsip Statis"