Layanan pendaftaran upaya hukum banding

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Banding.

  1. Menyampaikan permohonan Banding.
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Banding
  3. Membayar Panjar Biaya Banding.

Layanan Pendaftaran Banding bagi para pihak yang merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Agama tingkat pertama, waktu pendaftaran perkara banding 30 hari dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan tingkat banding).

Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum banding :

NO. URAIAN BIAYA RADIUS I
BIAYA RADIUS II
BIAYA RADIUS III
DAERAH SULIT
1. Biaya Pendaftaran (PNBP)                                                      Rp50.000   Rp50.000  Rp50.000  Rp50.000
2. Biaya Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding (PNBP)   Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
3. PBT Pernyataan Banding   Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  3.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
4. PBT Memori Banding                                        Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  4.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
5. PBT Kontra Memori Banding                                  Rp125.000   Rp150.000 Rp175.000 Rp225.000
  5.1 Biaya PNBP 1x   Rp10.000   Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
6. PBT Inzage Pembanding dan Terbanding                                                      
 Rp250.000   Rp300.000 Rp350.000 Rp450.000
   6.1 Biaya PNBP 2x  Rp20.000   Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
7. Pengiriman biaya banding 
 Rp150.000   Rp150.000 Rp150.000 Rp150.000
8. Biaya Pengiriman Berkas   Rp100.000   Rp100.000 Rp100.000 Rp100.000
9. PBT Putusan Banding (P+T)  Rp250.000   Rp300.000 Rp350.000 Rp450.000
   9.1 Biaya PNBP 2x     Rp20.000   Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
10. Biaya Fotocopy, Penggandaan dan Pemberkasan  Rp300.000   Rp300.000 Rp300.000 Rp300.000
11.Redaksi
 Rp10.000
 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
  JUMLAH   Rp1.565.000   Rp1.740.000 Rp1.915.000Rp2.265.000

 

Catatan:

1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Malang, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.

4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.

5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.

6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 10 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.

Layanan Pendaftaran Banding

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Malang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store