Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Rutan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Rutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Rutan

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dokter Rutan melakukan tata laksana awal dan membuat rekomendasi rujukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Kepala Rutan meneruskan permohonan rujukan untuk diajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitas
  4. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi meneruskan ke Subdit Pengawasan KesehatanPerawatan Kesehatan Lanjutan
  5. Subdit Perawatan Kesehatan Lanjutanmenugaskan Kasi Pelayanan KesehatanKasi Perawatan Rujukanuntuk melakukan telaahan dokumen berkoordinasi dengan profesional dokter untuk telaah medisnya
  6. Hasil telaahan dibuat sebagai dasar surat rekomendasi surat jawaban ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendas jawaban izin berobatdikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Rutan

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan di Rumah Sakit

instagram : @rutan_jogja 

twitter : @rutan_jogja 

facebook : info rutan jogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Rutan"