Pelayanan pra lansia dan Lansia

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. KARTU BEROBAT (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT; KARTU BEROBAT AKAN DIBERIKAN SAAT MELAKUKAN PENDAFTARAN DI LOKET PENDAFTARAN. UNTUK SELANJUTNYA KARTU BEROBAT HARAP DIBAWA)

  1. DATANG KE LOKET PENDAFTARAN
  2. PASIEN MENDAPATKAN BUKU STATUS (BUKU REKAM MEDIK)
  3. SERAHKAN BUKU REKAM MEDIK KE POLI UMUM (UNTUK UMUR 45 TH S.D 60 TH )
  4. PERAWAT MELAKUKAN ANAMNESA, PEMERIKSAAN TANDA VITAL (TEKANAN DARAH) DAN KONSELING KESEHATAN
  5. PASIEN MENUJU MEJA DOKTER
  6. DOKTER MELAKUKAN PEMERIKSAAN PADA PASIEN (APABILA DIPERLUKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN DI LABORATORIUM, POLI GIGI, POLI TB, POLI KESLING ATAU RAWAT INAP SERTA RUJUKAN KE RUMAH SAKIT)
  7. PASIEN MENDAPATKAN RESEP OBAT
  8. MENGGAMBIL OBAT DI APOTIK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan POS Pralansia dan Lansia

Email:pkmseleleh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pra lansia dan Lansia"