Pembuatan Surat Keterangan Sehat (KIR)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Lainnya

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Pasien mengisi blanko formulir KIR di loket pendaftaran 3. Ditimbang, diukur tinggi badan dan diperiksa kesehataanya di Poli Umum 4. Kalau belum tahu golongan darah, dapat memeriksanya di laboratorium 5. Hasil pemeriksaan dibawa ke Tata Usaha 6. Pengetikan Surat Keterangan Sehat di Tata Usaha 7. Petugas memina tanda tangan Dokter pemeriksa dan memberi cap basah Puskesmas 8. Pasien membayar ke kasir dan mendapatkan Surat Ketengan Sehat

10 Menit

Rp. 15,000

Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. Kotak Saran
  2. Email : puskesmas.barikin@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Sehat (KIR)"