Pengobatan Umum

  1. Membawa kartu bpjs/kis
  2. Membawa KTP

  1. Pasien datang untuk mendapat pelayanan
  2. Pasien melakukan pendaftaran diruang pendftaran
  3. Pasien melakukan pelayanan sesuai dengan tujuan/keluhan
  4. Kasus yang bisa dilayani akan dilanjutkan diberikan pelayanan , sedangkan kasus yang memerlukan tindakan lanjutan akan di rujuk
  5. Pasien yang sudah mendapatkan pelayanan dan diberikan resep dipuskesmas menuju ke ruang farmasi untuk mendapatkan obat, bila tidak mmbawa kartu bpjs/kis psien dikenakan biaya sesuai perda yang berlaku
  6. Setelah melakukan pelayanan diloket/kasir maka pasien diperbolehkan pulang

pengkajian, diagnosa, rencana tindakan, tindakan 

Rp. 8,000

pemeriksaan ttv

0361-5531305

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Umum"