Layanan Keliling (YAN LING) Pengadilan Agama Tanah Grogot

  1. Membawa KTP
  2. Surat kuasa (apabila bukan pihak secara langsung)

  1. Pihak menghubungi terlebih dahulu nomor Pengadilan (untuk pengambilan produk)
  2. Pihak datang ke tempat pelaksanaan YAN LING
  3. Pihak memperlihatkan KTP apabila yang mengambil bukan pihak secara langsung memperlihatkan surat kuasa

Pelaksanaan Layanan Keliling Pengadilan Agama Tanah Grogot dilaksanakan setiap hari Kamis secara bergantian di Kecamatan Batu Sopang dan Kecamatan Long Ikis. Layanan Keliling (Yan Ling) meliputi pelayanan informasi, pelayanan pendaftaran perkara, persidangan dan pengambilan produk pengadilan

Biaya/tarif pelayanan informasi tidak dipungut biaya

Biaya/tarif pendaftaran perkara berdasarkan rumus penghitungan biaya berdasarkan wilayah tinggal para pihak yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan

Biaya pengambilan produk pengadilan berdasarkan biaya yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan

Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.gid/web bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti- bukti yang diperlukan.
  2. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduanny Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  3. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduanny Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya  surat  pengaduan  oleh  Badan  Pengawasan  atau  Pengadilan Tingkat Banding.
  4. Pengadilan wajib  memeriksa  dan  memberitahukan  status   pengaduan  kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keliling (YAN LING) Pengadilan Agama Tanah Grogot"