Pengantar Pecah KK (karena cerai)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Mengisi form KK mengetahui RT/RW dan Kepala Kelurahan
  3. 2 Lembar Fotocopy Akta Cerai
  4. 2 Lembar Fotocopy kk mengetahui Kepala Kelurahan
  5. Fotocopy keputusan pengadilan mengenai hak asuh anak
  6. Surat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak, mengetahui RT, RW, dan Kepala Kelurahan (jika tidak ada putusan pengadilan)

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Magersari sambil membawa berkas persyaratan
  2. Petugas Kelurahan memverikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas Kelurahan Magersari melakukan pengetikan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  4. Kepala Kelurahan Magersari melakukan penandatanganan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas Kelurahan Magersari, melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas Kelurahan Magersari menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon yang telah diproses
  7. Pemohon menindaklanjuti ke Kecamatan/instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pecah KK (karena cerai)

Penangan Pengaduan dapat menghubungi 

Nomor Telepon : ( 031 ) 8940480 

Jl. Gajah Magersari No.54 Sidoarjo 

Email : kelurahanmagersari@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pecah KK (karena cerai)"