Pengambilan Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto Kopi Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
  3. Foto Kopi Kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar

  1. Kepala Kantor Wilayah Menerima SK Pengabulan Sebagai WNI a.n. Pemohon dari Mensekneg
  2. Berkas Permohonan didisposisi Ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM
  3. Berkas Permohonan didisposisi Ke Bidang Pelayanan Hukum
  4. Berkas Permohonan didisposisi Ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sumpah / Janji Setia Pewarganegara Indonesia"