Pengantar Pengajuan Nikah

  1. Pengantar RT/RW
  2. 2 Lembar Fotocopy KK
  3. 2 Lembar Fotocopy KTP
  4. 2 Lembar Fotocopy Akta Kelahiran
  5. 2 Lembar Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. 2 Lembar Fotocopy KTP dan KK calon
  7. 4 Lembar foto 2x3
  8. 4 Lembar foto 3x4
  9. 2 Lembar foto 4x6
  10. 2 Lembar Fotocopy Akta Cerai/Surat Kematian suami atau istri

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Magersari sambil membawa berkas persyaratan
  2. Petugas Kelurahan memverikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas Kelurahan Magersari melakukan pengetikan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  4. Kepala Kelurahan Magersari melakukan penandatanganan dokumen/surat yang diajukan pemohon
  5. Petugas Kelurahan Magersari, melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon
  6. Petugas Kelurahan Magersari menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon yang telah diproses
  7. Pemohon menindaklanjuti ke Kecamatan/instansi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan Nikah

Penangan Pengaduan dapat menghubungi 

Nomor Telepon : ( 031 ) 8940480 

Jl. Gajah Magersari No.54 Sidoarjo 

Email : kelurahanmagersari@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengajuan Nikah"