1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas loket dan seterusnya disampaiakan ke Bagian umum untuk diagendakan dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk di disposisi;
2. Bagian Umum Menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP untuk diperiksa dan diproses;
3. Apabila sudah benar, akan dikeluarkan surat rekomendasi mutasi;
4. Kepala Seksi Kesiswaan Menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi Siswa;
5. Surat Rekomendasi Mutasi Siswa yang sudah ditandatangani dan di stempel diserahkan ke petugas loket dan selanjunya disampaikan kepada penerima layananTidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Mutasi Siswa
1. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com
2. Disdiktaputkab.go.id.
3. dinaspendidikan.com
4. Telp/WA 081361753232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store