Pelayanan Pendaftaran/Pendataan Ormas

  1. Surat Permohonan Pendaftaran, ditandatangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris
  2. Akte Pendirian atau Statuta Orkemas yang disahkan Notaris
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan Notaris
  4. Tujuan dan Program Kerja Organisasi
  5. Surat Keputusan tentang Susuanan Pengurus Orkemas secara lengkap yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Biodata Pengurus Organisasi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
  7. Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna ukuran 4x6 terbaru dala 3 (tiga) bulan terakhir
  8. Fotocopy KTP Pengurus Partai
  9. Surat Keterangan Domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Organisasi
  11. Foto Kantor atau Sekretariat Orkemas, tampak depan yang memuat papan nama
  12. Keabsahan Kantor atau Sekretariat Orkemas dilampiri bukti kepemilikan (ijin pakai/sewa/kontrak)
  13. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris berupa Surat pernyataan tidak konflik kepengurusan, Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera dll yang digunakan belum menjadi hak paten, Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun, Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi dan informasi dokumen yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum
  14. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Orkemas yang memiliki kekhususan dibidang keagamaan
  15. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk Orkemas yang memiliki kekhususan dibidang kepercayaan kepada Tuhan YME
  16. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Orkemas serikat buruh dan serikat pekerja
  17. Surat Pernyataan kesediaan untuk Orkemas dalam kepengurusannya mencantumkan nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan dan Tokoh Masyarakat

  1. Menerima, menelaah surat permohonan SKT, dan memberikan arahan
  2. Menerima, menelaah surat permohonan SKT menganalisis dan memberikan saran masukan
  3. Menerima, membuat instrumen penelitian lapangan dan melakukan pemeriksaan dokumen.
  4. Melakukan monitoring
  5. Membuat laporan hasil monitoring dan melaporkan.
  6. Menerima, menelaah, mengkoreksi laporan, membuat telaahan, mengonsep dan menandatangani nota dinas dan pengantar, konsep SKT dan melaporkan melalui Kasubag TU
  7. Menerima, menelaah, mengkoreksi laporan hasil monitoring dan menilai telaahan,mengoreksi SKT, memaraf Konsep SKT, meneruskan ke Kepala Kantor
  8. Menerima, menelaah dan menandatangani SKT
  9. Memberi arahan
  10. Memberi petunjuk kepada Staf untuk menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan SKT kepada pemohon
  11. Menerima, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan SKT kepada pemohon.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

SKT dari KEMENDAGRI

Berkas disampaikan dari pemohon untuk selanjutnya ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran/Pendataan Ormas"