Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA)

  1. Pasien membawa kartu identitas/KTP serta Kartu Jaminan kesehatan (BPJS)

  1. 1. Pemeriksaan ANC pada Ibu hamil • Pasien dan keluarga menunggu panggilan di kursi tunggu • Petugas mempersilahkan masuk • Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan biodata pasien seperti nama, tanggal lahir, alamat dan mencocokan data dengan nomor rekam medis • Petugas meminta buku pemeriksaan kehamilan (Buku KIA) kepada pasien dan menanyakan haid pertama haid terakhir (HPHT), riwayat kehamilan/persalinanan sebelumnya, siklus haid dan jenis kontrasepsi sebelum hamil
  2. 2. Pelayanan KB pil • Petugas mempersilahkan masuk • Petugas mencocokan lembar rekam medis pada data pasien • Petugas menanyakan keperluan pasien • Petugas memberikan konseling tentang indikasi dan kontraindikasi pada konsetrasepsi pil • Petugas menganamnesa • Petugas memeriksa pasien
  3. 3. Pelayanan suntik KB • Petugas mempersilahkan masuk • Petugas mencocokkan lembar rekam medis pada data pasien • Petugas menanyakan keperluan pasien • Petugas memberikan konseling awal tentang indikasi dan kontraindikasi pada kontrasepsi suntik • Petugas menganamnesa • Petugas memeriksa pasien
  4. 4. Pelayanan KB implan • Petugas mempersilahkan masuk • Petugas mencocokkan lembar rekam medis pada data pasien • Petugas menanyakan keperluan pasien • Petugas memberikan konseling awal tentang indikasi dan kontraindikasi pada kontrasepsi implan • Petugas menganamnesa • Petugas memeriksa pasien
  5. 5. Pelayanan KB AKDR (IUD) • Petugas mempersilahkan masuk • Petugas mencocokkan lembar rekam medis pada data pasien • Petugas menanyakan keperluan pasien • Petugas memberikan konseling awal tentang indikasi dan kontraindikasi pada kontrasepsi AKDR • Petugas menganamnesa

Pemeriksaan ANC pada Ibu hamil = 10 menit

Pelayanan KB pil = 10 menit

Pelayanan suntik KB = 10 menit

Pelayanan KB implan = 10 menit

Pelayanan KB AKDR (IUD) = 10 menit

Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku

Pelayanan KB pil : Rp. 10.000

Pelayanan suntik KB : Rp. 25.000

Pelayanan KB implan : Rp. 165.000

Pelayanan KB AKDR (IUD) : Rp. 165.000

Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

1. Secara tertulis melalui :

    a. Kotak Saran

    b. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Ilung

2. Email : puskesmasilung175@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA)"