Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK), KTP
  2. Membawa kartu KIS/BPJS/JKN Mobile bagi peserta JKN
  3. Membawa rujukan internal dari dokter / pelayanan puskemas

  1. Pasien yang mendapatkan rujukan internal dari dokter atau pelayanan poli di puskesmas menyerahkan rujukan ke Laboratorium
  2. Petugas memanggil sesuai urutan. Pasien Masuk Ruang Pemeriksaan Laboratorium
  3. Petugas Melakukan Sampling
  4. Petugas Mempersilahkan Pasien Menunggu Hasil Pemeriksaan di Ruang Tunggu
  5. Petugas laboratorium menyerahkan Hasil Pemeriksaan Kepada Pasien
  6. Pasien Kembali ke Dokter atau poli yang memberi rujukan

15 Menit

Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)

Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

link : tarif layanan http://bit.ly/perbupno55th2020

 

Pelayanan Laboratorium

Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPTD Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA/Telp : 082243242609

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran  yang tersedia di setiap pelayanan Puskesmas Grogol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"