Pelayanan Gawat Darurat (PGD) / Ruang Tindakan

No. SK: 100 /04/SK/SST.II/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( KIS, BPJS ) bagi memiliki

  1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien.
  4. Petugas melakukan inform consent.
  5. Petugasmelakukan tindakan medis sesuai kebutuhan.
  6. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan.
  7. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.

1. Minimal 30 menit 

2. Maximal 2 jam sampai dengan observasi

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan gawat darurat dan tindakan

  • WA/SMS : 085333998845
  • Facebook : Puskesmas Susut II
  • Instagram : @puskesmassusut2
  • Telepon : 0366 ( 5501071)

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store