Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Fotocopy/asli Kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki
  2. Membawa Fotocopy/asli Kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki
  3. Membawa kartu identitas diri (KTP/Kartu Keluarga)

  1. 1. Pastikan membawa kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki 2. Pastikan membawa kartu identitas diri
  2. 1. pengunjung melakukan pendaftaran di loket, dengan menunjukan kartu kepesertaan JKN dan KTP (kartu identitas puskesmas bagi pengunjung yang sudah pernah berkunjung) 2. Pengunjung akan diarahkan ke Poliklinik Gigi dan Mulut untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

Lama waktu pemeriksaan dapat berubah, sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan

Tidak dikenakan biaya bagi pengunjung yang memegang Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang Faskes Tingkat I terdaftar di UPT.Puskesmas Susut I

Pengunjung yang tidak memiliki Kartu JKN, atau Faskes Tingkat I di tempat lain, maka dikenakan tarif biaya registrasi sebesar Rp 8.000

Pemeriksaan gigi, Cabut gigi, Tumpatan tetap/sementara, Bongkar tumpatan, Grinding dan open bur

Aduan yang masuk akan di saring, apabila bersifat mendesak akan langsung ditangani sesuai kemampuan puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut"