Pemeriksaan umum

  1. KTP

  1. 1. pengunjung melakukan pendaftaran di loket, dengan menunjukan kartu kepesertaan JKN dan KTP (kartu identitas puskesmas bagi pengunjung yang sudah pernah berkunjung) 2. Pengunjung akan diarahkan ke Poliklinik Umum untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

Lama waktu pelayanan dapat berubah sesuai dengan pemeriksaan penunjang yang diperlukan.

Biaya sesuai Perda yang berlaku

Penerbitan Surat Keterangan Sehat dari dokter

Aduan yang masuk akan di saring, apabila bersifat mendesak akan langsung ditangani sesuai kemampuan puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"