Lamanya pemeriksaan dipengaruhi oleh penyakit yang diderita pasien dan jenis pemeriksaan penunjang yang diperlukan
Tidak dikenakan biaya bagi pengunjung yang memegang Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang Faskes Tingkat I terdaftar di UPT.Puskesmas Susut I
Pengunjung yang tidak memiliki Kartu JKN, atau Faskes Tingkat I di tempat lain, maka dikenakan tarif biaya registrasi sebesar Rp 8.000
pemeriksaan umum, peresepan obat, surat keterangan dokter, rujukan vertikal ke faskes tingkat lanjutan
Aduan yang masuk akan di saring, apabila bersifat mendesak akan langsung ditangani sesuai kemampuan puskesmas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store