Pemeriksaan umum

  1. Membawa Fotocopy/asli Kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki
  2. Kartu Identitas diri

  1. Pastikan membawa kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki
  2. 1. pengunjung melakukan pendaftaran di loket, dengan menunjukan kartu kepesertaan JKN dan KTP (kartu identitas puskesmas bagi pengunjung yang sudah pernah berkunjung) 2. Pengunjung akan diarahkan ke Poliklinik Umum untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

Lamanya pemeriksaan dipengaruhi oleh penyakit yang diderita pasien dan jenis pemeriksaan penunjang yang diperlukan

Tidak dikenakan biaya bagi pengunjung yang memegang Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang Faskes Tingkat I terdaftar di UPT.Puskesmas Susut I

Pengunjung yang tidak memiliki Kartu JKN, atau Faskes Tingkat I di tempat lain, maka dikenakan tarif biaya registrasi sebesar Rp 8.000

pemeriksaan umum, peresepan obat, surat keterangan dokter, rujukan vertikal ke faskes tingkat lanjutan

Aduan yang masuk akan di saring, apabila bersifat mendesak akan langsung ditangani sesuai kemampuan puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"