Layanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

  1. Adanya rekap data siswa penerima Dana BOS
  2. Adanya Laporan penggunaan dana BOS
  3. Rekap data penggunaan dana BOS

  1. Sekolah Penerima Dana BOS melaporkan penggunaan dana BOS pada Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan didisposisi
  2. Kasubag pada Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan menerima laporan penggunaan dana BOS dan didisposisi
  3. Kasubag pada Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan memerintahkan staf untuk merekap data penggunaan dana BOS
  4. Staf pada Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan merekap data laporan penerima dana BOS menjadi satu file
  5. Staf pada Bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan menyampaikan hasil rekapan kepada Kasubag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
  6. Kasubag Penyelenggaraan Tugas Pembantuan mengecek dan memaraf data laporan penerima dana BOS
  7. Laporan penerima dana BOS diteruskan kepada Kepala DInas untuk ditandatangani
  8. Laporan penerima dana BOS dikirim ke DPKAD

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Operasional Sekolah

Erlinda, No WA : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) "